Pengadaan BMD yang Akuntabel

Kepala Perwakilan Arman Sahri Harahap berkenan hadir membuka Diklat didampingi Kabag Tata Usaha, Agus Catur Hartanto. Turut hadir ketua penyelenggara Diklat Korwas P3A Iman Setyadi, serta Narasumber Korwas APD1, Sigit Sulistyohadi dan Korwas APD2 Abdi Uluelang.

Dalam sambutan pada pembukaan Diklat tersebut Kepala Perwakilan menyampaikan, Barang Milik Daerah (BMD) adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang meliputi : barang yang diperoleh dari bibah/sumbangan; barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan; barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang sah, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diatas telah diatur dalam PP Nomor 27/2004, tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Derah, serta Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolanan Barang Milik Negara, dan yang terakhir Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan/Jasa Pemerintah.

Lanjut Kaper, Audit BMD bertujuan untuk memberikan saran/rekomendasi atas penilaian Pengelolaan BMD sesuai ketentuan antara lain mencakup penilaian atas pengadaan BMD yang harus dilakukan secara efektif, efisien,transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Selain itu Penatausahan BMD terkait dengan penilaian, pencatatan, serta pelaporan sesuai standar, dan pemanfaatannya/penggunaannya sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Harapan Kepala Perwakilan, sekembalinya para peserta Diklat  sudah bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam melaksanakan Audit BMD, serta harus dapat memberikan saran serta langkah-langkah perbaikan yang lebih baik lagi, ungkap Kepala Perwakilan mengkahiri sambutannya. (tony sairdekut)