Penggunaan Dana COVID-19 Yang Akuntabel dan Tepat Sasaran

Pada kesempatan tersebut Dadang Kurnia mengungkapkan bahwa Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan baik kesehatan, sosial maupun perekonomian. Dalam rangka percepatan penanganan dampak COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan, termasuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sumber dana APBN sebesar Rp695,20T. Pemerintah daerah juga telah merealokasikan anggaran penanganan COVID-19 kurang lebih sebesar Rp 78,2T. Selain itu, desa telah mengalokasikan dana desa untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp28,46 T. Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menggunakan anggaran tersebut untuk penanganan COVID-19, dengan fokus penanganan pada Bidang Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, hasil monitoring yang dilakukan oleh BPKP menunjukkan bahwa realisasi penggunaan anggaran tersebut masih perlu ditingkatkan.

Beliau juga mengungkapkan bahwa BPKP telah mengidentifikasi beberapa risiko utama dalam penanganan COVID. 19. Risiko utama dalam bidang kesehatan antara lain penetapan harga barang belum didukung dokumen penilaian kewajaran harga,  Alat keselamatan Kesehatan tidak memenuhi spesifikasi atau standar yang dipersyaratkan, dan Insentif tenaga kesehatan diberikan kepada yang tidak berhak. Risiko utama dalam bidang jaminan sosial antara lain data keluarga penerima manfaat bantuan sosial beririsan dengan bantuan sosial dana lain, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran/waktu/jumlah, dan pertanggungjawaban bantuan sosial tidak sesuai dengan realisasi penyalurannya. Kemudian risiko utama dalam bidang pemulihan ekonomi di daerah antara lain kebijakan pemulihan ekonomi daerah belum sinkron dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional, pemberian stimulus atau bantuan modal bagi UMKM tidak tepat sasaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari Cadangan DAK Fisik tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran 2020.(/rief)