BPKP Riau Selenggarakan Pelatihan Siskeudes Bagi Staf Desa Kec. Tandun Kab. Rohul Riau

Pekanbaru, Kamis (10/8/2017). Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau kedatangan 20 pegawai Pemerintah Desa Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Mereka adalah para staf pengelola keuangan desa yang mengikuti pelatihan Siskeudesdi gedung yang berlokasi di Jalan Sudirman Nomor 10 Pekanbaruitu, yang berlangsung sejak tanggal 10 s.d. 11 Agustus 2017. 

Menyambut para garda terdepan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa itu, Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin mengatakan bahwa Siskeudes tak hanya sekadar aplikasi biasa. Siskeudes diimplementasikan di desa-desa guna mengakomodasi kebutuhan desa dalam berakuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan desanya yang belakangan ini semakin besar dikucurkan.

“Agar setiap rupiah dana yang diterima desa dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, maka pengelolaan keuangan desa harus benar-benar akuntabel dalam mewujudkan pembangunan yang menjadi aspirasi masyarakat desa. Maka, dalam hal ini, aplikasi Siskeudes menjadi penting guna dapat diimplementasikan oleh para pengelola keuangan di desa,” ujar Dikdik Sadikin.

Keberadaan aplikasi ini sungguh sangat membantu pengelolaan dan sekaligus tidak “menganggu” keuangan desa, karena Siskeudes adalah aplikasi gratis. Aplikasi ini dirancang guna mengawal agar proses perencanaan, penatausahaan sampai kepada pelaporan keuangan desa dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menekan penyimpangan. Itu sebabnya, aplikasi cuma-cuma yang merupakan produk bersama antara BPKP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sangat ditekankan penggunaannya bukan saja oleh BPKP dan Kemendagri, tapi juga oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, bahkan KPK. Maka, diselenggarakannya pelatihan pemantapan pengimplementasian Siskeudes ini, dipahami Kaper BPKP Provinsi Riau, sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan untuk bisa menopang akuntabilitas keuangan di desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik dan bersih, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Namun demikian, dikatakan Kaper BPKP Provinsi Riau, “Komitmen Kepala Desa merupakan hal yang mendasar, agar prinsip akuntabilitas dapat diterapkan pada pengelolaan keuangan desa.” Dalam beberapa kasus, menurut pengamatannya, ketiadaan komitmen kepala desa akan menjadi bencana. Bermula dari keseluruhan dana untuk desanya dicairkan dan disimpan ke rumah kepala desa, dengan niat dikelola sendiri tanpa melibatkan pengelola lain, mengakibatkan pertanggungjawabannya menjadi kisruh. Sungguhpun niat awal sang kepala desa adalah baik, namun tanpa ditopang dengan sistem pengawasan yang andal, antara lain dengan Siskeudes ini, ditambah godaan dari lembaran fisik uang yang luar biasa, maka pengelolaan seperti ini umumnya akan berujung pada penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, dimana BPKP pun akan diminta untuk menghitung kerugian keuangan negaranya.

“Untuk itu, marilah kita tekadkan komitmen untuk menjaga amanah ini. Dengan Siskeudes,  kita kelola keuangan desa agar dapat benar-benar menjadi berkah, dan bukan malah menjelma menjadi musibah,” pungkas Kaper BPKP Provinsi Riau.

(HUMAS BPKP RIAU /Setia Hadi)