Kepala BPKP : Change The Game, Change The Culture

Dalam penyampaian singkatnya, Kepala BPKP mengungkapkan bahwa  menghadapi fraud semestinya lebih ditekankan melalui upaya  pencegahan yang dibangun melalui 3 faktor yakni Organisasi,Sistem dan Orang/Manusia. Faktor Manusia inilah yang seharusnya menjadi fokus melalui penanaman nilai-nilai. Di sektor pemerintahan upaya tersebut dilakukan melalui reformasi birokrasi yang diharapkan mampu  memperkuat upaya  pencegahan tersebut dengan “Change The Game,Change the culture”. Kepala BPKP juga mengingatkan bahwa mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dari pimpinan masing-masing organisasi untuk segera melakukan implementasi, tidak hanya melakukan sosialisasi saja. Menutup pidato singkatnya,Kepala BPKP mengajak kepada semua internal auditor untuk menjadi the firstline of  defence dari fraud dengan penguatan peran internal auditor sebagai early warning system dan deteksi fraud.

Sejalan dengan penyampaian Kepala BPKP tersebut Panelis kedua  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heri Santosa juga menyampaikan bagaimana strategi nasional dalam mendorong strategi pencegahan fraud melalui keterbukaan,pelayanan publik,dan mengikutsertakan masyarakat dalam upaya pencegahan. Demikian juga dengan panelis ketiga Spesialis Utama OJK Wahyu Hidayat yang menyampaikan bagaimana peraturan dan kebijakan OJK sudah mengakomodasi prinsip-prinsip Good Governance yang mengikat baik untuk internal OJK maupun untuk seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Acara ditutup dengan diskusi dan dari diskusi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa fraud yang terjadi cenderung sulit untuk di recovery sehingga upaya pencegahan harus dikedepankan melalui good governance baik di pemerintahan,BUMN maupun swasta.  Peran Auditor internal sangat strategis untuk melakukan upaya pencegahan meskipun masih diperlukan koordinasi yang intensif dengan pihak penegak hukum. Dan tentu saja hasil kerja internal auditor  tidak akan berarti jika upaya penegakan hukumnya juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Upaya pencegahan dan penegakan hukum inilah yang mesti dikawal prosesnya sehingga pencapaian tujuan tidak terhambat.