Pengarahan Dimulainya Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc. dalam acara pengarahan dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 yang dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (selaku PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 April 2013 bertempat di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Bengkalis. Pada acara tersebut, Bupati Bengkalis mengundang tiga narasumber dari instansi vertikal untuk memberikan pembekalan sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing yaitu dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepolisian Resort Bengkalis.

 

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Rustam, SE. Ak) mengatakan bahwa, walaupun APBD Kabupaten Bengkalis ditetapkan tidak tepat waktu (Perda APBD Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 11 Maret 2013) dan mendapat urutan ke-2 dari belakang, bukan berarti Perwakilan BPKP Provinsi Riau tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Terdapat beberapa agenda kegiatan yang sudah, sedang dan akan dilakukan terkait pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2013. Kegiatan yang sudah dilakukan diantaranya membuat kajian keterlambatan penetapan APBD dan pemberian atensi atas keterlambatan penetapan APBD tahun 2013 yang disampaikan jauh sebelum APBD tersebut ditetapkan dan disampaikan secara bersamaan kepada Bupati Bengkalis dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Isi atensi tersebut mengingatkan bahwa jika Penetapan APBD melewati tanggal 20 Maret 2013 maka Kementerian Keuangan akan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum. Atensi kedua disampaikan secara simbolis pada saat kegiatan ini yang langsung diterima oleh Bupati Bengkalis. Atensi kedua berisi mengingatkan Bupati Bengkalis dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis akan jadwal dan tahapan penyusunan APBD tahun 2014 sesuai dengan Permendagri 59 tahun 2007 sehingga diharapkan penyusunan APBD tahun 2014 tidak mengalami keterlambatan. Bupati Bengkalis menyambut baik atensi tersebut dan mengatakan bahwa, dibaratkan tepuk tangan maka dua belah tangan harus bertemu supaya menghasilkan suara yang keras, demikian juga dengan proses penyusunan APBD antara eksekutif dan legislatif harus seiring dan sejalan agar penetapan APBD dapat dilaksanakan tepat waktu.

 

BPKP Perwakilan Provinsi riau terkait dengan pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2013 yang merupakan APBD Kabupaten terbesar ke dua setelah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan evaluasi penyusunan dan penetapan APBD tahun 2013, evaluasi penyerapan anggaran, asistensi/pendampingan pengelolaan aset melalui implementasi apliksi SIMDA BMD, dan peningkatan opini hasil audit melalui asistensi/implementasi aplikasi SIMDA Keuangan untuk membantu mempermudah proses pengelolaan keuangan daerah sampai dengan tersusunnya laporan keuangan. Selama ini penyusunan laporan keuangan masih dilakukan secara manual dan laporan keuangan tahun 2012 sudah selesai disusun berkat pendampingan dari tim Perwakilan BPKP Provinsi Riau dan sedang dalam proses reviu yang pelaksanaan reviunya juga didampingi oleh tim Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Opini audit dari BPK Perwakilan Riau atas LKPD tahun 2011 adalah disclaimer dan optimis opini audit atas LKPD tahun 2012 bisa naik kelas.

 

(Humas Perwakilan BPKP Provinsi Riau/Rst)