Pengawasan lintas sektoral oleh BPKP atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 pasal 49 ayat (2) sudah mulai dilakukan tahun 2014. Dalam pelaksanaannya, sampai dengan tahun 2015 kebijakan pengawasan BPKP belum secara tegas memuat koordinasi dan sinergi pengawasan terhadap program lintas sektoral baik di internal maupun eksternal BPKP. Sedangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 192/2014 maupun Instruksi Presiden RI Nomor 9/2014 telah secara tegas memuat mengenai koordinasi dan sinergi dalam konteks pengawasan oleh BPKP.
Selain itu manajemen pengawasan program lintas sektoral belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring tindak lanjut.
Di internal BPKP, koordinasi perencanaan pengawasan lintas sektoral seyogyanya melibatkan unit kerja kedeputian dan unit lain di luar kedeputian. Keterlibatan Biro Perencanaan Pengawasan dalam Pengawasan lintas sektoral sebagai koordinator perencanaan perlu diperkuat peran dan kewenangannya. Sedangkan Biro Keuangan mengoordinasikan alokasi anggaran biaya pengawasan lintas sektoral, dan untuk ketersediaan database program yang diawasi yang selalu update setiap saat, sebaiknya dihimpun dan dikelola oleh Pusat Informasi Pengawasan (Pusinfowas).
Selain itu agar koordinasi dan sinergi berjalan efektif, diperlukan koordinator yang dapat mengkoordinasikan pengawasan lintas sektoral tidak saja untuk keperluan internal BPKP, juga diperlukan koordinator yang dapat langsung berkoordinasi dengan pihak eksternal BPKP dalam hal ini kementerian negara yang ditugasi mengkoordinasikan urusan tertentu dalam pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta aturan pelaksanaan terkait UU tersebut.
Implementasi pelaksanaan pengawasan lintas sektoral masih menghadapi kendala, baik dari internal maupun eksternal BPKP, yaitu antara lain:
Guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan terhadap program lintas sektoral, disarankan agar:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id