Sosialisasi Pedoman Audit Tunggakan Tunjangan Profesi Guru 2010-2013

Penyaluran tunjangan profesi guru dalam beberapa tahun terakhir  mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak dan masyarakat karena dijumpainya beberapa permasalahan penyaluran di lapangan dimana adanya keluhan dari para guru yang belum menerima tunjangan profesi guru maupun menerima tunjangan dalam jumlah yang kurang dari 12 bulan dan ditengarai adanya dana yang masih mengendap di Kas Umum Daerah.Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak tahun 2010 sampai dengan 2013 jumlah tunjangan profesi guru kepada PNSD yang tertunggak pada 33 provinsi/497 kabupaten/kota adalah sebesar   Rp. 8.033 T.

Melihat besarnya TPG yang terutang yang belum dibayarkan kepada guru-guru  Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Surat Nomor : B.121/Menko/Kesra/VII/2013  tanggal 23 Juli 2013 tentang Audit Kekurangan Bayar Tunjangan Profesi Guru meminta BPKP untuk melaksanakan audit atas Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rangka keseragaman pemahaman atas pedoman penugasan di lapangan dilakukan sosialisasikepada seluruh Perwakilan BPKP pada tanggal 15-17 Januari 2013 di Hotel Ibis Senen Jakarta. Dalam kesempatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Bidang, Koordinator Bidang dan PFA, Bapak Deputi memberikan arahan kepada peserta sosialisasi tentang arti pentingnya pelaksanaan audit Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dalam rangka penyelesaian tunggakan TP-PNSD.