Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Berbasis Risiko, BPKP NTT selenggarakan Diklat untuk Inspekt

Senin, 15 November 2021 bertempat di Ballrom Palacio Hotel Aston Kupang, Kepala Perwakilan BPKP NTT membuka secara langsung Diklat Teknis Substantif Pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko Untuk Inspektorat se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Pembiayaan Dana State Accountability Revitalizasion (STAR). Pembukaan diklat kali ini juga dihadiri Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Ruth Laiskodat, dan juga Pejabat Struktural di lingkungan Perwakilan BPKP NTT.

Diselenggarakan oleh perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur berlandaskan Peratruan Kepala BPKP nomor PER-943/K/DL/2010 tentang penyelenggaraan Diklat di Lingkungan BPKP. Yang mana salah satu tujuannya adalah guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Diklat Substantif ini dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 15-19 November 2021 dengan jumlah peserta 30 orang yang berasal dari Inspektorat se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diklat yang memuat salah satunya mengenai manajemen risiko ini dilakukan pada masa PPKM Level-2 Kota Kupang, walaupun berada pada Level-2 namun penerapan protokol Kesehatan juga sangat diperhatikan dalam penyelenggaraan diklat kali ini. Peserta yang mengikuti Diklat sudah melalui dan dinyatakan Negative Covid-19 dengan Swab Antigen.

“semoga kedepannya apa yang diajarkan dan disampaikan dalam Diklat manajemen risiko ini dapat menambah pengetahuan bapak ibu peserta, dan menjadikan bapak-ibu sekalian pionir pada unit kerja masing-masing dalam menerapkan dan mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan intern” ucap Sofyan Antonius. Acara pembukaan berlangsung lancar dan khidmat seraya ditutup dengan pembacaan doa oleh Peserta Diklat dari Inspektorat Manggarai Barat.

 

Kominfo BPKP NTT – AT