Peran APIP & SPIP dalam Pengelolaan Keuangan untuk Pemerintahan yang Transparan & Akuntabel

     Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Dengan Inspektorat Daerah yang Profesional Kita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih Menuju NTT Sejahtera. Kegiatan yang dihadiri oleh Inspektur dan Para Irban serta Wakil Bupati/ Wakil Walikota se – Provinsi NTT dilaksanakan dari tanggal 19 – 23 September 2019 dan dibuka oleh Gubernur NTT pada tanggal 19 November 2019.

        Pada hari ke-2 jam 09.00 s.d jam 13.30 WITA tampil sebagai Nara Sumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT dan Widiastono Auditor Madya yang mewakili BPK RI Perwakilan NTT dimoderatori Wakil Walikota Kupang. Hasoloan menjelaskan APIP yang efektif diawali dengan penjabaran definisi audit internal/APIP yakni audit intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (audit). Kegiatan ini membantu organisasi (audit) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dan proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian) dan tata kelola.

            Menurut Hasoloan, Peran APIP yang efektif berdasarkan PP No.60 Tahun 2008, pasal 11 sekurang – kurangnya harus memenuhi :

  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
  2. Memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta
  3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tatakelola (governance) penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

     Tentunya supaya bias berperan efektif APIP harus memenuhi kapabilitas level 3 sesuai dengan level kapabilitas APIP yang berlaku di Indonesia dengan mengadopsi Internal Audit Capability Model (IACM), selanjutnya Hasoloan menjelaskan Leveling Capability APIP menurut IACM sebanyak 5 level (Initial, Infrastruktur, Integrated, Managed, Optimum) dan menyampaikan capaian target dan realisasi di Indonesia dan di NTT.

     Selanjutnya dijelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan. Diharapkan dengan proses yang berkualitas untuk dapat mencapai tujuan yang berkualitas. Berdasarkan PP 60 tahun 2008 kewajiban penyelenggaraan SPIP ada pada Menteri/ Pimpinan Lembaga Non Kementerian/ Gubernur/ Bipati/ Walikota. Sedangkan BPKP disamping menyelenggarakan juga diberi amanah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Sehingga dari definisi tersebut SPIP merupakan kebutuhan dari Kepala Daerah/ Menteri/ Pimpinan Lembagauntuk memastikan tujuan dapat dicapai dengan efisien efektif, aset terjaga, laporan keuangan andal, dan taat kepada peraturan perundang – undangan.

     SPIP ada 5 unsur, antara lain : Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan. Selain itu, menjelaskan sistim yang dibangun oleh BPKP dalam rangka pengawasan dan pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Indonesia, di daerah dan desa antara lain : Simda Keuangan, Simda BMD, Simda Pendapatan, Simda Perencanaan, Simda Sakip yang sekarang dalam tahap integrasi juga siskeudes dan siswaskeudes, termasuk SIA BUMDes yang kesemuanya gratis.

     Setelah pemaparan oleh Hasoloan Manalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan diakhiri dengan diskusi bersama. (Humas BPKP NTT)