Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara

     Kegiatan yang diawali dengan pembacaan CV Narasumber oleh Drs. Sem Saetban, MM selaku moderator mulai tepat jam 08.00 WITA. Materi dimulai dengan beberapa poin penting yang akan dibahas yakni Overview Pengawasan, Ruang Lingkup Keuangan Negara, Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara, Asas Pengelolaan Keuangan Negara, Pengawasan APIP terhadap Pengelolaan Keuangan Pembangunan dan Pengawasan/Pemeriksaan oleh BPK.

      Dalam Overview Pengawasan dijelaskan Manalu apa tujuan dari pengawasan keuangan negara yakni :

  1. Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar – benar dapat dijalankan,
  2. Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan,
  3. Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggungjawabkan

     Selanjutnya dijelaskan jenis – jenis pengawasan, yaitu :

  1. Pengawasan Berdasarkan Objek
    • Pengawasan terhadap penerimaan negara
    • Pengawsan terhadap pengeluaran negara
  2. Pengawasan Menurut Sifatnya
    • Pengawasan Preventif
    • Pengawasan Detektif
  3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya
    • Pengawasan Internal
    • Pengawasan Eksternal
  4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya
    • Pengawasan Melekat
    • Pengawasan Fungsional

       Pemeriksaan sebagai tindak lanjut pengawasan dijelaskan sebagai penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau, kegiatan dengan tujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia, mengenali aspek – aspek yang perlu diperbaiki serta mengevaluasi aspek – aspek secara tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan serta mengemukakan saran – saran perbaikan yang perlu dilakukan.

      Ruang lingkup keuangan negara terdiri dari hak negara, kewajiban negara, penerimaan negara, pengeluaran negara, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dan kekayaan pihak lain.

     Dalam materi prinsip keuangan negara dijelaskan secara rinci apa saja fungsi APBN, asas pengelolaan keuangan negara, peran dan fungsi APIP. Peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif melalui assurance dan consulting dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan negara dan implementasi SPIP dapat memberikan jaminan yang memadai bahwa tujuan organisasi dicapai dengan efisien efektif, asset terjaga, laporan keuangan andal dan taat kepada peraturan perundang – undangan. Diakhir materi hasoloan menjelaskan pengawasan/ pemeriksaan oleh BPK RI. Kegiatan pun diakhiri dengan diskusi yang disambut antusias para peserta kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (Humas BPKP NTT)