Pastikan Kualitas dan Kuantitasnya, BPKP NTB Reviu atas Pelaksanaan Penyaluran CBP
Atas pelaksanaan kegiatan tersebut, Perum BULOG berhak mendapatkan margin dan kompensasi dari Pemerintah melalui APBN setelah penyaluran bantuan pangan beras terealisasi 100%.
Pencairan dana kompensasi dapat dilakukan setelah dilakukan reviu oleh BPKP atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog.
Menindaklanjuti hal tersebut, Perwakilan BPKP NTB melakukan reviu atas pelaksanaan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan tahap I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Sumbawa.
Reviu dilakukan dengan menguji kualitas serta kuantitas beras CBP pada Gudang Bulog di Kabupaten Lombok Tengah dan Sumbawa serta dilakukan wawancara terhadap 136 penerima bantuan pangan (PBP) pada masing-masing 4 kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah dan Sumbawa.