Kolaborasi BPKP Malut dan APH Melalui Rakor PKKN TPK Se Maluku Utara

Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara mengadakan Rapat Koordinasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Se-Maluku Utara Tahun 2023 dengan tema “Upaya Percepatan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara melalui Layanan Konsultasi Kecukupan Bukti PKKN secara Online.”

Pada tahun 2022 ada delapan penugasan audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara untuk memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum. Jangka waktu rata-rata penyelesaian audit PKKN selama tahun 2022 sejak diterimanya surat permintaan audit PKKN sampai dengan terbit Laporan Hasil Audit PKKN relatif lama yaitu 155 hari (lebih dari 5 bulan). Untuk mempercepat penyelesaian audit PKKN diperlukan penyamaan persepsi dan solusi lainnya dalam pengumpulan bukti-bukti untuk audit PKKN. Untuk maksud tersebut diperlukan rapat koordinasi yang diikuti oleh penyidik di Provinsi Maluku Utara.

Rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan alternatif solusi dalam pengumpulan bukti-bukti dalam rangka percepatan penyelesaian audit PKKN. Pelaksanaan rapat diadakan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom pada Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 mulai pukul 10.00 WIT.

Rapat koordinasi diikuti oleh Aspidus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasubdit Tipidkor Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kasipidsus Kejaksaan Negeri se Maluku Utara, Kanit Pidkor Kepolisian Resort se Maluku Utara dan para penyidik di kejaksaan dan kepolisian se Maluku Utara.            

Acara dibuka oleh MC dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan-sambutan yaitu sambutan dari Direktur Investigasi III BPKP diwakili oleh Bapak Suaedi, Aspidsus Kejati Maluku Utara Bapak Ardian, dan Kasubdit Pidkor Polda Maluku Utara Bapak Rusli Mangonda. Selanjutnya materi dibawakan oleh Narasumber Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Bapak Imam Turmudi tentang Pentingnya Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dan Narasumber dari Perwakilan BPKP Maluku Utara Bapak Her Notoraharjo dan Bima Adi Sanjaya tentang Layanan Konsultasi Online Kecukupan Bukti PKKN.

(Kominfo BPKP Malut/Her)