Bentuk Perilaku Disiplin Sejak Dini, BPKP Malut Bekali CPNS Tentang Disiplin Pegawai

Selasa (19/4/2022) bertempat di Ruang Library Cafe Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Sub Bagian Kepegawaian melaksanakan pembekalan terkait disiplin pegawai kepada tujuh belas CPNS yang baru saja memulai tugasnya di Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara.

Acara dibuka oleh Plt. Subkoor Kepegawaian, Andri Anto Setiawan didampingi staf. Dalam pembukaannya, Plt Subkkoor Kepegawaian menyampaikan bahwa disiplin pegawai adalah hal yang mutlak dilaksanakan. Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya. Sebagai pegawai BPKP, terdapat aturan-aturan kepegawaian yang mengikat pegawai agar selalu patuh terhadap peraturan-peraturan yang ada, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Paparan disampaikan oleh Dwi Kuncoro dan mendapat antusiasme dari CPNS yang hadir. Dalam PP tersebut, diuraikan dengan jelas kewajiban dan larangan yang wajib PNS laksanakan dan patuhi.

Selain paparan terkait dengan dispilin pegawai, dijelaskan juga mengenai hak cuti pegawai dan kesempatan dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Pembekalan ini bertujuan agar para CPNS memahami hak dan kewajiban sebagai pegawai serta mendapat bekal yang cukup dalam memasuki dunia pekerjaan, agar terhindar dari hukuman disiplin yang telah ditetapkan.

(Kominfo BPKP Malut/Andri)