Pembukaan Diklat Pembentukan Auditor Ahli Pola PNBP Bagi PNS Di Lingkungan Inspektorat Se-Malut

Acara pembukaan diklat dihadiri oleh Korwas Bidang AN Djoko Wahyono selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Kepala Bagian Tata Usaha Dedy Tri Haryanto sebagai Ketua Panitia Diklat, Korwas Bidang IPP sekaligus Plh. Korwas Bidang P3A Nugroho Sri Danardono serta Korwas Bidang Investigasi Ramli.

Ketua Panitia Diklat, Dedy Tri Harianto mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan kegiatan Diklat Pembentukan Auditor Ahli Pola PNBP bagi PNS di Lingkungan Inspektorat Se-Provinsi Maluku Utara diselenggarakan, secara umum sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir, sedangkan secara khusus bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, dan perubahan sikap/perilaku auditor pada tingkat kompetensi tertentu sesuai dengan perannya. Hal ini sejalan dengan surat keputusan bersama Kepala Pusbin JFA Nomor KEP-82/JF/1/2014 dan Kepala Pusdiklatwas BPKP Nomor KEP-168/DL/2/2014 tentang Kurikulum Diklat  Fungsional Auditor.

Biaya pelaksanaan kegiatan diklat ini berasal dari DIPA Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019 melalui mekanisme pola PNBP. Diklat direncanakan berlangsung selama sembilan belas hari (19) mulai tanggal 9 s/d  30 September 2019.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Korwas Bidang AN Djoko Wahyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Auditor intern pemerintah wajib menerapkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern. Auditor terus menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.

Pada akhir sambutan Djoko menutupnya dengan mengutip Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia bagian Standar Umum-Kompetensi dan Kecermatan Profesional, yaitu “Auditor harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Selain itu auditor juga harus menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan audit intern.”

(Humas Malut/AV15)