Koordinasi Pengawasan penerimaan PNS 2018 Provinsi Maluku Utara

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kementerian PKegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) nomor 22 Tahun 2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Panitia seleksi Nasional PNS tahun 2018, dimana BPKP berperan sebagai anggota tim pengarah dan juga sebagai ketua tim pengawas.

Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Nugroho Sri Danardono, dalam arahanya menjelaskan pembagian antara peran BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan  APIP provinsi dan kabupaten/kota.  Peran BPKP adalah  memantau dan memastikan APIP daerah melakukan pengawasan semua tahapan  pengadaan PNS di instansi masing -masing serta melakukan uji petik pengawasan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) , sedangkan APIP daerah terjun langsung di lokasi lokasi ujian dan melakukan pengawasan terhadap semua tahapan seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan serta melkukan reviu SKD dan SKB

Dengan berjalannya pengawasan atas proses pengadaan PNS ini diharapkan dapat tercapai tujuan antara lain: memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral.,mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari intervensi politik, serta memperoleh Putra/Putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Humas Malut (MJP/TM)