Workshop Hasil Implementasi SISKEUDES dalam Tata Kelola Keuangan Desa di Kabupaten Lampung Utara

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Tapis Kantor Bupati Kabupaten  Lampung Utara  yang dihadiri oleh Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Kab. Lampung Utara, Yuzar, SH, M.AP, Kepala Dinas PMD,  Camat dan seluruh Kepala Desa, dengan jumlah peserta keseluruhan berjumlah 215 orang.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Komisi XI DPR-RI Dapil II Lampung, Nur Chayati, SH, Direktur Penyelenggaraan Keuangan Daerah wilayah II, Dra. Bea Rejeki Tirtadewi Ak, MM, CRMP, CA, CfrA, QIA, BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Fungsional Pemeriksa Vera Susanti, SE, Ak dan Herny Widiyasih, SE, MSi, AK, dan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kompol Tri Hendro Prasetyo, SH Dit Reskrimsus.

Sambutan Bupati Lampung Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa tujuan utama adanya aplikasi SISKEUDES adalah membantu Desa untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa pada tahap penganggaran, penatausahaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan desa.

Bupati mengharapkan kepada seluruh 232 Kepala Desa, agar berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah secara nyata dalam mengelola desa secara transparan dan akuntabel melalui aplikasi SISKEUDES untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam sesi pertama, Anggota Komisi XI DPR RI, Nur Chayati, SH menyampaikan bahwa Undang-Undang  Desa, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014, adalah merupakan perjuangan gigih dari para kepala desa/kampung untuk memperjuangkan aturan yang menaungi eksistensi pengelolaan desa.

Lebih jauh Nur Chayati, SH mengatakan bahwa dengan besarnya anggaran dana desa tahun 2019 yang telah disetujui oleh DPR-RI komisi XI sebesar 70 triliun untuk seluruh Indonesia, diharapkan laporan pengelolaan keuangan desa kedepannya dapat lebih singkat dan mudah dipahami.

Sesi kedua narasumber dari BPKP Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II, Bea Rejeki Tirtadewi menyampaikan bahwa Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa semakin besar maka dari itu perlunya sebuah sistem yang mudah dipahami untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sangat diperlukan.

Secara teknis semua transaksi keuangan desa dapat diinput langsung menggunakan aplikasi SISKEUDES, dengan penginputan tersebut dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan, bukti penerimaan, surat setoran pajak laporan penganggaran hal ini tentunya akan sangat memudahkan bagi kepala desa dalam membantu penyusunan laporan keuangan kampung sebagai alat pertanggungjawaban kegiatannya.
Selanjutnya Bea Rejeki Tirtadewi mengingatkan kembali selain aplikasi SISKEUDES untuk pengelolaan keuangan kampung, BPKP juga mempunyai aplikasi SIA BUMDes yaitu aplikasi yang terkait dengan badan usaha dengan harapan aplikasi ini juga dapat digunakan oleh BUMdesa untuk pengelolaan keuangannya. BUMdesa diharapkan dapat mengakomodir Produk Unggulan Desa agar tujuan menjadi Desa Mandiri dapat terwujud.

Sesi ketiga, narasumber dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, Vera Susanti, SE, Ak menyampaikan kebijakan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya Vera Susanti berharap dengan adanya dana desa dapat meningkatkan status desa dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri.

Sesi keempat, paparan dari narasumber Kepolisian Daerah Lampung menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan pada anggaran dana desa dan  dari pihak kepolisian akan bekerja sama untuk berperan serta dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

(Humas BPKP Lampung)