Sinergi Kolaboratif BPKP Kaltim Audit Sektor Sawit

TENGGARONG (02/08/2022) - Tandan Buah Segar (TBS) merupakan bahan dasar dalam menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang kemudian dapat diolah menjadi komoditas esensial seperti minyak goreng, biodiesel, hingga kosmetik.

Tim Monitoring BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Korwas Bidang IPP, Muhammad Syaifullah melakukan kunjungan lapangan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Kota Bangun, serta menghadiri rapat penetapan harga TBS dalam rangka Monitoring Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Tingkat Petani di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022.
 
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan penetapan harga TBS telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun serta melihat kondisi riil fluktuasi harga penjualan TBS di tingkat petani khususnya pada petani swadaya.
 
(Kominfo BPKP Kaltim)