BPKP: GAGAL PUNGUT PAJAK SARANG BURUNG WALET MILIARAN RUPIAH, PEMDA KALSEL TIDAK MANDIRI

BANJARBARU (19/12/2022) – Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan masih gagal memungut Pajak Sarang Burung Walet. Padahal, potensinya tahun 2021 sebesar Rp126,12 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 109,12 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, sebagai atensi akhir tahun 2022 ke para kepala daerah di Kalimantan Selatan (20/12/2022).

Penyebabnya, kata Rudy, “Wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah.”

Ditambahkannya, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan juga tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan Wajib Pajak. Padahal, potensi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet sangat tinggi.

Berdasarkan hasil pendalaman BPKP Kalimantan Selatan ke berbagai pihak, Rudy menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Selatan sangat rendah jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86% tahun 2021 dan 1,44% tahun 2022 (sampai dengan 30 November 2022).

Pendalaman BPKP Kalimantan Selatan tersebut tertuang pada laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) pada beberapa pemerintah daerah.

Seharusnya, Pajak Sarang Burung Walet menjadi salah satu penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan, yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Dengan kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti,” jelasnya.

Target Pajak Daerah Rendah

Dari pemantauan tersebut, terungkap juga pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menetapkan target penerimaan pajak daerah yang jauh lebih rendah dari potensinya.

Sebagai contoh, target Pajak Hotel dan Restoran tahun 2022 hanya ditetapkan sebesar 24,51% sampai dengan 46,55% dari potensinya.

Rata-rata capaian PAD pada 6 jenis pajak tahun 2022 pun rendah, yaitu baru mencapai 89,67% dari target (sampai dengan 30 November 2022).

Penerimaan ini juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu pada Pajak Sarang Burung Walet sendiri dan diikuti oleh Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Potensi Pajak Sarang Burung Walet Besar

BPKP Kalsel juga telah melacak potensi Pajak Sarang Burung Walet dari sumber pengirimannya. Tahun 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan yang mencapai 303.700 kilogram, sedangkan tahun 2021 mencapai 252.250 kilogram. Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2022, pengiriman sarang burung walet sudah mencapai 218.250 kilogram.

Pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan tersebut, masing-masing tahun 2020 dan 2021 adalah 23,14% dan 16,76% dari total perdagangan sarang burung walet nasional.

“Anehnya, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp275 juta,” ungkap Rudy.

Realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Pemerintah Kabupaten Kotabaru adalah yang terbesar di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nilai realisasi pendapatan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 850 juta tahun 2019 dan sebesar Rp900 juta tahun 2020.

Secara keseluruhan, di Kalimantan Selatan realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 hanya sebesar Rp1,08 miliar, atau 0,86% dari potensinya.

Sementara itu, Januari hingga Oktober 2022, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet baru terealisasi sebesar Rp1,5 miliar atau 1,4% dari potensinya.

“Dengan harga Rp 5 juta/kg dan tarif pajak maksimal 10%, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 mestinya senilai Rp126 miliar dan tahun 2022 senilai Rp109 miliar,” tegas Rudy.

Perlu Aksi Nyata dan Kolaborasi

Rudy meminta, para kepala daerah di Kalimantan Selatan lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet.

Salah satunya, dengan merumuskan kesepakatan bersama para Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet.

Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Selatan, sebagai Wakil Pemerintah di Daerah, harus berperan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia agar para Bupati/Walikota dapat menjalankan tugasnya.

“Para kepala daerah di Kalimantan Selatan harus lebih gigih dan bersemangat dalam menggali potensi pajak daerah mengingat tren dana transfer dari Pemerintah Pusat yang semakin menurun dari tahun ke tahun,” tutupnya.

(Kominfo BPKP Kalsel)