Meminimalisasi Risiko Hukum Dalam Penugasan Pengawasan

Workshop digelar sebagai rangkaian dari peringatan HUT KORPRI Ke-45 diikuti hampir  seluruh anggota KORPRI di BPKP Kalsel. “Sebagaimana panca prasetya KORPRI, anggota KORPRI wajib menjaga profesionalisme. Profesionalisme sangatlah penting dalam setiap penugasan pengawasan agar terhindar dari risiko hukum,” tegas Muhammad Masykur dalam salah satu bagian sambutannya. Dalam bagian lain sambutannya Muhammad Masykur juga menyampaikan apresiasi kepada tim Biro Hukum yang telah berkenan menjadi mitra belajar. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat  bermakna bagi insan BPKP Kalsel mengingat tantangan penugasan pengawasan yang makin berat.

Dalam materi paparannya, Kepala Biro Hukum dan Humas menegaskan banyaknya kasus gugatan hukum kepada BPKP atas laporan hasil audit yang dihasilkan BPKP. Hal ini menuntut peningkatan kualitas laporan hasil audit. Selain itu untuk menjamin kualitasn hasil pengawasan, tugas-tugas audit harus dilaksanakan sesuai standar dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengurangi risiko hukum, penugasan audit harus fokus pada substansi yang diminta oleh mitra, baik APH, Kementerian /Lembaga maupun Pemda.

Sedangkan materi secara rinci diuraikan oleh Muslihuddin. Secara garis besar materi tersebut meliputi; UU Nomor 23/2014 tentang Pemeerintahan Daerah, khususnya pasal 385, UU 30/2014 tetang Administrasi Pemerintahan dan gugatan hukum atas hasil pengawasan. Materi menjadi lebih membumi ketika diuraikan tentang kiat-kiat menghadapi gugatan hukum di proses peradilan. Peserta yang hadir sangat antusia mengikuti jalannya workshop. Antusiame peserta ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi tanya jawab.

(Humas BPKP/MM/Sary/Asri)