Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Karawang

Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 di Aula Husni Hamid, Kabupaten Karawang.

Workshop yang dilaksanakan secara hybrid, dibuka oleh Bupati Karawang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Karawang, H. Hanafi, menghadirkan 4 orang narasumber yaitu:
1. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Samono
2. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin
3. Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDTT, Friendy P. Sihotang, dan
4. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II , Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jabar, Maria Imaculata Sri Nuryati

Bertindak sebagai moderator, yaitu Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kab. Karawang, H. Taopik Maulana, peserta yaitu para Pejabat OPD terkait, para Camat, dan Kepala Desa baik yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Samono, dalam paparannya menjelaskan tentang Isu Strategis Pengawasan Intern Desa beserta tantangan yang dihadapi, serta sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan BPKP dengan instansi terkait. Samono juga menjelaskan tentang Produk BPKP yang mendukung kegiatan pengawasan intern, antara lain Aplikasi Siskeudes, Aplikasi Siswakeudes, dan Aplikasi Situwasa BPKP, dimana produk-produk tersebut merupakan aplikasi gratis dari BPKP.

H. Hanafi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Desa memiliki kewenangan yang sangat penting meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, & adat istiadat Desa.
Anggaran & peran yang begitu besar yang diterima oleh desa, tentunya dalam pengelolaannya pemerintah desa harus menerapkan prinsip akuntabilitas, sehingga bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan-perundangan, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan & kualitas hidup masyarakat desa bisa tercapai.