WORKSHOP CENTRE OF EXCELLENCE FOR FRAUD SOLUTIONS : INSTRUMEN INTEGRATIF PENGELOLAAN RISIKO KORUPSI

“Masih maraknya OTT, menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern belum berfungsi secara optimal, sehingga masih banyak ruang yang bisa diterobos oleh pihak yang mempunyai niat jahat untuk melakukan penyimpangan tanpa terdeteksi oleh sistem. Untuk itu saya mengapresiasi upaya Kedeputian Investigasi yang go beyond SPIP yang ada sekarang dan mencoba mencari kemungkinan alasan dan penyebab kenapa sistem yang ada tidak bisa menyaring penyimpangan”, demikian arahan Kepala BPKP dalam pembukaan acara Workshop Centre Of Excellence For Fraud Solutions:Instrumen Integratif Pengelolaan Risiko Korupsi, pada hari Selasa 25 September 2018 di Hotel Santika Premiere Jakarta Barat.

Acara  yang dilaksanakan bekerjasama dengan STAR BPKP ini mengusung tema “Penguatan SPIP melalui sinergi dan kolaborasi membangun instrumen pengelolaan risiko korupsi yang terintegrasi”dan dihadiri oleh para Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber dari empat Perguruan Tinggi Negeri yaitu Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanudin dan Universitas Padjadjaran.

Materi utama workshop ini adalah pemaparan hasil penelitian yang dilakukan para peneliti dari Perguruan Tinggi dengan berbagai tema terkait Fraud Risk Management yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan beberapa pedoman tentang instrumen pengelolaan risiko korupsi  yang terintegrasi yang saat ini sedang dikembangkan di Kedeputian Investigasi BPKP.

Lebih jauh Kepala BPKP mengharapkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Deputi Investigasi ini dapat memberikan nilai tambah dan memperkuat pengembangan tata kelola yang baik melalui sistem pengendalian intern di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah maupun korporasi negara/daerah, sehingga mampu berfungsi sebagai instrument pencegahan penyimpangan. Penguatan tersebut dilakukan dengan jalan mengembangkan metodologi-metodologi baru yang menekankan pada pengelolaan risiko frauddalam sistem pengendalian dan tata kelola, baik di instansi pemerintah maupun korporasi Negara, yaitu Fraud Control Plan.

Dalam kesempatan berikutnya Deputi Kepala BPKP menyampaikan bahwa intervensi BPKP dalam pengelolaan risiko fraud tidak saja pada area sistem, tetapi juga individual melalui MPAK dan reframing/re-engineering pada area budaya organisasi melalui Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK). Ditambahkan juga bahwa untuk melaksanakan beberapa instrumen pengawasan yang dibangun diatas, diperlukan capacity buiding bidang invstigasi BPKP. Kedeputian Bidang Investigasi juga membantu dan mendorong upaya peningkatan kapabilitas APIP terutama dalam bidang penanganan dan pencegahan korupsi. Peningkatan kapabilitas tersebut dilaksanakan dengan jalan meningkatkan kompetensi individu melalui penyelenggaraan pendidikan/pelatihan kepada auditor APIP. Dengan demikian diharapkan dapat diwujudkan BPKP sebagai center of excellence, termasuk di dalamnya unggulan untuk solusi atas korupsi/kecurangan di Indonesia.