Wujudkan Good Subsidiary Governance PT. Wika Realty Jalin Kerjasama Dengan BPKP DKI Jakarta I

Jumat, 28 Januari 2011, bertempat di Gedung WIKA Realty, telah dilaksanakan penandatanganan MoU antara PT. WIKA Realty dengan BPKP tentang Penerapan Tata Kelola Anak Perusahaan Yang Baik (Good Subsidiary Governance). Acara tersebut dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Manager Kunci. Sedangkan dari BPKP dihadiri Kepala Subdirektorat Pengawasan Jasa Konstruksi BPKP dan Kepala Bidang Akuntan Negara beserta Tim Satgas GCG BPKP DKI Jakarta I.

"Kami, sebagai anak perusahaan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, menjalin MoU dengan BPKP ini dengan pertimbangan untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika berdasarkan prinsip-prinsip GSG. Komitmen ini sesungguhnya mengandung makna bahwa penerapan prinsip-prinsip GSG tidak timbul dari desakan formalitas/kewenangan belaka, namun lebih jauh dari itu, yaitu timbul dari kesadaran yang mendalam bahwa implementasi GSG sangat penting untuk kelangsungan usaha perusahaan yang akan meningkatkan reputasi PT. WIKA Realty sebagai perusahaan yang terpercaya (Good Corporate Image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja (high performance)”, ungkap Direktur Utama PT. WIKA Realty, Budi Sadewa Sudiro.

’’Disisi lain, BPKP memiliki keahlian di bidang pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik, dimana kerjasama ini senantiasa akan terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan penguatan efektifitas pengelolaan proses governance, internal control dan pengelolaan manajemen risiko”, ungkap Budi Sadewa Sudiro lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut BPKP menyambut baik kerjasama tersebut sebagai wujud nyata penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPKP untuk menjadi mitra dalam upaya penegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam rangka mengembalikan kepercayaan stakeholder, BPKP mendorong terwujudnya good and clean governance baik sektor publik maupun sektor korporat. Tekad tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya GCG yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk terwujudnya Good Governance. BPKP juga menegaskan bahwa perubahan untuk ber-GCG/GSG hendaknya senantiasa berlandaskan hati nurani (god spot), karena sebaik apapun sistem yang dibangun, apabila SDM-nya tidak berkualitas dan tidak didukung profesionalisme serta integritas yang tinggi, bahkan larut ber KKN, maka sistem tersebut bagaikan artefak yang hanya menjadi hiasan belaka.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan paparan entry meeting diagnostic assessment penerapan GCG/GSG. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan Direksi perusahaan tersebut sebagai bagian dari implementasi MoU tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan merupakan suatu tahapan dalam rangka perbaikan secara terus menerus (continuous improvement).

Evaluasi penerapan GCG/GSG tersebut menggunakan scorecard Kementerian BUMN dengan 50 Indikator dan 160 parameter, meliputi lima aspek penilaian, yaitu :
1) Aspek Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham; 2) Aspek Kebijakan GCG/GSG; 3) Aspek Penerapan GCG/GSG oleh Dewan Komisaris, Komite Komisaris, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan; 4) Aspek Pengungkapan Informasi; 5) Aspek Komitmen.

Penugasan ini diharapkan dapat memberikan output berupa rekomendasi perbaikan (corrective action) yang terkait dalam penerapan dan pengembangan GCG/GSG. Outcome yang diharapkan adalah agar dapat mencapai tujuan yang lebih baik dalam penerapan prinsip-prinsip GSG yaitu meningkatkan reputasi sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja (high performance). (Humas-BPKPDKI /PW09.4-DS).