PIHAK YANG SUDAH BEKERJA SAMA DENGAN BPKP
Sampai dengan saat ini, beberapa BUMN dan BUMD telah bekerja sama dengan BPKP dalam pelaksanaan GCG, antara lain:
LATAR BELAKANG GCG
Latar belakang kebutuhan atas good corporate governance (GCG) dapat dilihat dari latar belakang praktis dan latar belakang akademis.
Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, dan telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu:
"KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"
PERAN BPKP DALAM PENGEMBANGAN GCG
Sesuai surat Nomor: S-359/MK.05/2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Pengkajian Sistem Manajemen BUMN dengan prinsip-prinsip good corporate governance, Menteri Keuangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kajian dan pengembangan sistem manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selanjutnya, BPKP telah membentuk Tim Good Corporate Governance dengan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.02.00-316/K/2000 yang diperbaharui dengan KEP-06.02.00-268/K/2001.
Tim GCG tersebut mempunyai tugas:
"MERUMUSKAN PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN EVALUASI, IMPLEMENTASI DAN SOSIALISASI PENERAPAN GCG, SERTA MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN KINERJA DALAM RANGKA PENERAPAN GCG PADA BUMN/BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA (BUL)"
Sebagai bagian dari peningkatan governance di lingkungan Pemerintah Indonesia serta dorongan dari beberapa lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), dan Overseas Economic Coordination Fund (OECF), BPKP ikut mengerahkan sumber dayanya untuk mendorong penerapan good corporate governance di lingkungan BUMN/D. Dilingkungan BUMN, upaya ini juga dilakukan dalam rangka merespon surat Menteri Keuangan No. 359/MK.05/2001 tanggal 21 Juni 2001 seperti disebutkan di atas.
Selanjutnya, dengan dialihkannya Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN tersebut, saat ini sedang dilakukan tindak lanjut kerjasama dengan Kantor Kementrian BUMN.
Demikian pula halnya dengan good corporate governance di bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPKP telah melakukan interaksi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Otda) cq. Dirjen Otda. Upaya yang dilakukan oleh Tim GCG BPKP berupa menyusun kajian dan bahan untuk sosialisasi GCG di BUMN/D. Strategi yang dilakukan adalah melakukan kerjasama dengan Kantor Kementrian BUMN untuk melakukan Sosialisasi, Lokakarya dan Asistensi Implementasi GCG
Dalam rangka mengukur tingkat penerapan GCG pada BUMN pertama kalinya, Menteri BUMN meminta bantuan BPKP untuk melakukan pengukuran dan pengujian penerapan GCG (Assessment) pada 16 BUMN, pengujian dan pengukuran GCG di 16 BUMN yang telah dilakukan oleh BPKP merupakan momentum yang sangat strategis bagi dalam mengukur dan menguji penerapan GCG pada BUMN dan mendorong penerapannya. Setelah pengujian 16 BUMN tersebut pengukuran dan pengujian penerapan GCG berlanjut pada BUMN-BUMN lainnya, seperti BUMN sektor jasa keuangan, jasa konstruksi, perdagangan, sektor perkebuanan, perhubungan dan lain-lain.
PRODUK BPKP DALAM PENGUKURAN DAN PENGEMBANGAN CGG
Dalam rangka pengembangan dan pengukuran penerapan GCG, BPKP telah melakukan kajian, pengembangan dan penerbitan modul-modul untuk meningkatkan kompetensi SDM BPKP dan menyebarkan kepedulian dan perlunya penerapan GCG.
Beberapa modul, pedoman dan lain-lain yang telah diterbitkan antara lain:
Untuk pengembangan penerapan GCG kedepan BPKP terus melakukan kajian dan pengembangan, beberapa issu yang saat ini sedang mengemuka sehubungan dengan UU tentang Perseroan Terbatas seperti Corporate Social Responsisbility (CSR) sedang dikaji bagaimana implementasinya.
Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi Tim Corporate Governance BPKP:
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jalan Pramuka No. 33, Ged. BPKP Lantai 8
Telp (021) 85908067 dan (021) 85908090 Jakarta
atau
e-mail :tim_gcg@bpkp.go.id
Produk DAN |
GCG |
Manajemen Risiko |
Asistensi BLUD |
SIA dan Billing Sistem PDAM |
IACM Korporasi |
PERDEP Nomor 3 Tahun 2019 |
PERDEP Nomor 13 Tahun 2018 |
Gallery |
Kegiatan Deputi Bidang Akuntan Negara dalam foto |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Tersedia Setiap Saat |
LAPORAN KINERJA |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2018 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2019 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2022 |
PERJANJIAN KINERJA |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 |
HUBUNGI KAMI |
KONTAK |
LAYANAN PENGADUAN |
Informasi lengkap terkait dengan Zona Integritas di Deputi Akuntan Negara BPKP dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/ZI-DAN2022