Deputi Bidang Akuntan Negara

Tugas Pokok dan Fungsi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 

 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daaerah; 
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  3. Pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  4. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
  7. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang akuntan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
     

Share