Kolaborasi BPKP, APIP Kementerian/Lembaga, dan OJK Dalam Pengawasan Program KUR

Forum Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang beranggotakan BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan OJK bersama-sama membahas Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan KUR. Agenda pembahasan dilakukan pada Kamis (2/11) bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Bonny Anang Dwijanto, selaku Ketua Tim Pengarah berkesempatan menyampaikanarahan sebelum dilakukannyapembahasan. Kepada para anggota Forum Koordinasi, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara menekankan pentingnya pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran KUR. Di samping itu,para auditor BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian/Lembaga tidak mengambil peran OJK dalam melaksanakan pengawasan KUR, namun lebih berfokus pada penilaian terhadap peran Kementerian/ Lembaga dalam mengidentifikasi calon debitur KUR dan dalam melakukan pembinaan debitur KUR.

Pembahasan pedoman dipimpin oleh Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur, Riyani Budiastuti, selaku Ketua Tim Pengawasan. Agenda pembahasan ini merupakan rangkaian dari due process yang dilakukan oleh tim penyusun, setelah sebelumnya draft pedoman diekspose kepada para anggota Forum Koordinasi Pengawasan untuk memperolah masukan-masukan. 

Tujuan Forum Koordinasi Pengawasan adalah membantu Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan KUR secara efektif dan efisien. Dengan tersedianya pedoman, Forum Koordinasi Pengawasan akan lebih terarah dalam menilai capaian kinerja program KUR, meliputi ketepatan sasaran, waktu penyaluran, dan waktu pengembalian KUR;pengelolaan dan pembinaan program KUR; serta tingkat keberhasilan pelaksanaan KUR.