Tanamkan Jiwa Anti Korupsi, BPKP Malut Berikan Sosialisasi MPAK pada Pemkab Halbar

Kamis (17/11) pagi, bertempat di ruang Aula Penginapan Asnah 2 Jailolo, kegiatan Sosialisasi MPAK dibuka oleh Kepala Bidang Diklat Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Halmahera Barat (BKD Halbar), Nefron dan Korwas Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo.

“Bapak/Ibu sanggup tidak melakukan korupsi?” tanya Her Notoraharjo, Korwas Investigasi BPKP Maluku Utara, kepada para peserta Sosialisasi MPAK pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Sontak peserta yang terdiri dari Kepala Subbagian Kepegawaian dari beberapa OPD beserta para CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan lantang menjawab, “Sanggup!”

Her menyampaikan bahwa tujuankegiatan sosialisasi MPAK adalah alih pengetahuan dalam rangka meningkatkan pemahaman para peserta belajar mengenai korupsi dan anti korupsi serta membangun kepedulian agar para peserta belajar dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKD Halbar tersebut disajikan oleh Narasumber Her, Docang, dan Rendy. Materi sosialisasi adalah mengenai Pengetahuan Dasar Korupsi, Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dan Pengetahuan Dasar Anti Korupsi.

Dalam kesempatan ini, Docang mengatakan bahwa sumber penyebab benturan kepentingan antara lain adalah hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi, dan perangkapan jabatan, sehingga perlu adanya serangkaian kegiatan untuk dapat mencegah hal tersebut. Di sisi lain, Rendy mengatakan bahwa korupsi dapat memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa dampak masif korupsi di Indonesia antara lain adalah rendahnya pendapatan per kapita (USD 3.974), tingkat pendidikan (Indonesia berada di posisi 108), daya beli masyarakat di daerah, dan daya saing, serta tingginya angka pengangguran di Indonesia (5,9%), angka putus sekolah, kriminalitas, dan angka kematian bayi.

Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi menanyakan terkait koruptor yang seringkali merupakan pejabat, lalu bagaimana peran kita-kita sebagai staf yang jabatannya masih rendah?  Her menjawab bahwa peran staf dalam mencegah korupsi adalah dengan memanfaatkan saluran pengaduan yang ada, namun demikian masalahnya apakah saluran  pengaduan tersebut efektif atau tidak yang tergantung dari beberapa faktor antara lain adanya jaminan keamanan bagi pelapor, adanya feedback dan adanya tindak lanjut dari pihak berwenang. Selain itu salah seorang peserta menanyakan bagaimana peran BPKP dalam mencegah korupsi? Her menjelaskan bahwa salah satu peran BPKP antara lain dengan membangun sistem yang dapat mencegah korupsi misalnya dengan pemisahan fungsi yang belanja barang dengan yang membayar dan menyimpan uang, dengan membangun sistem yang memadai maka orang akan tidak bisa korupsi.

Kegiatan sosialisasi kali ini diakhiri dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi oleh para peserta CPNS.

(Kominfo BPKP Malut/Rendy)