BPKP Malut Pastikan Indikator Pengadaan PBJ Almatkes TW II Di Kota Ternate Telah Tercapai

Dalam rangka menjamin akuntabilitas kegiatan PBJ di bidang kesehatan, Pewakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan COVID-19 Bidang Kesehatan Triwulan II pada Pemerintah Kota Ternate. Tujuan melakukan ATT PBJ ini untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan PBJ penanganan Covid-19 berupa Almatkes dan obat-obatan yang bersumber dana APBD telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, efisien dan efektif.

Pelaksanaan ATT atas PBJ penanganan pandemi Covid-19 dilakukan oleh Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara pada tanggal 30 Mei 2022 s.d. 10 Juni 2022. Adapun indikator yang dilakukan ATT PBJ diantaranya: ketepatan perencanaan kebutuhan, kewajaran harga, ketepatan jumlah dan kualitas, ketepatan distribusi, penggunaan produk dalam negeri, indikasi kecurangan, serta permasalahan dan hambatan selama pelaksanaan. Dalam melakukan penugasan ini Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Hadirnya Tim BPKP Malut untuk membantu Pemerintah Kota dalam memastikan perencanaan kebutuhan telah memadai, meyakinkan pemenuhan rencana kebutuhan alat testing/tracing dan obat-obatan telah memadai melalui permintaan ke pusat dan provinsi serta pengadaan oleh Pemerintah Kota setempat, realisasi pemenuhan kebutuhan dari sisi jumlah dan waktu sesuai dengan kebutuhan, alat testing/tracing dan obat-obatan telah didistribusikan/dimanfaatkan dengan tepat.

(Kominfo BPKP Malut/Alfian)