BPKP Papua Siap Hadir Bermanfaat Untuk DOB (Papua Tengah)

NABIRE – (22/02) Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah dibentuk dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 pada tanggal 25 Juli 2022. Dalam rangka pengawalan akuntabilitas keuangan dan Pembangunan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPKP, diperlukan keberadaan BPKP di Provinsi Papua Tengah sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Telah disiapkan lahan untuk kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah nantinya di areal perkantoran yang dialokasikan untuk Pusat Pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Kawasan Karadiri yang berjarak sekitar 30 km dengan waktu tempuh sekitar 1 jam dari pusat Kota Nabire dan pusat pemerintahan Pemerintah Kabupaten Nabire. Namun, dengan telah disetujuinya dua Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat Daya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini. Maka, harus segera disiapkan sarana dan prasana terkait akan didirikannya kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah tersebut. Sebagai langkah awal, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Zainuri melakukan survei lokasi calon kantor sementara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Nabire.

Dalam kunjungan tersebut, Zainuri didampingi oleh tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Nabire. Mereka mengelilingi Distrik Nabire untuk mencari lokasi calon kantor sementara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah sambil berdiskusi tentang pengelolaan aset seperti bangungan kantor atau rumah negara di Kabupaten Nabire.

Zainuri menyampaikan bahwa keberadaan kantor perwakilan BPKP di Papua Tengah akan memberikan dampak positif dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.

Sarana Prasarana dan Infrastruktur di wilayah Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire telah cukup memadai untuk dapat dilakukan pembentukan kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah. Opsi untuk calon lokasi kantor sementara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengahdiantaranya adalah pinjam pakai tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten Nabire atau Rumah Pertokoan milik masyarakat dengan mekanisme sewa.

Langkah awal ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk persiapan berdirinya kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Nabire nantinya.

(Kominfo BPKP Papua)