Perkuat Mitigasi Risiko, BPKP NTT Paparkan Perencanaan Manajemen Risiko pada KawilKemenkumham NTT

(Kupang, 20/03) Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius hadir di Aula Hotel Neo Aston untuk menjadi pembicara dalam workshop Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan peserta Kepala UPT se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengikuti secara daring, dan unit pelaksana yang mengikuti secara luring, kegiatan dibuka dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Berdasarkan Permenkumham nomor 5 tahun 2018 tentang penerapan manajemen Risiko di Lingkingan Kementerian Hukum dan Ham, Tim Penyelenggara manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan MR yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan MR di lingkungan kementerian. Sofyan menyampaikan bahwa proses manajemen risiko ini terdiri dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, dan penanganan risiko. Hal ini dilakukan untuk memitigasi dampak dari risiko yang akan muncul, serta dapat melakukan langkah preventif sebelum risiko itu terjadi. BPKP akan terus bersinergi dengan stakeholder untuk memberikan yang terbaik, khususnya menjalankan peran BPKP sebagai consultant.
 
Kominfo BPKP NTT - AT