BPKP Bali Tingkatan Penguatan Penerapan SPIP di Lingkungan KPU Se-Provinsi Bali

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/SPIP_KPUBali.gifDenpasar (7/7/22) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman yang melekat pada setiap individu dan bagaimana menerapkan SPIP itu sendiri disetiap unit kerja, sehingga SPIP dapat mewarnai setiap aktivitas rutin sehari-hari dan pada akhirnya dapat menjadi sebuah budaya organisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bekerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Bali, menyelenggarakan Sosialisasi SPIP, bertempat di aula kantor KPU Provinsi Bali di Denpasar

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan diikuti oleh 27 orang peserta wakil dari KPU Provinsi Bali dan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kepala Divisi, Sekretaris, Kasubag, dan para staf. Hadir pula Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Agustinus Heri Setiawan, mewakili Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali dan didampingi Auditor Muda, Ni Made Lencari sebagai penyaji materi.

Dalam pertemuan tersebut, Agustinus Heri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 dimana SPIP adalah proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan, dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Implementasi SPIP dalam pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan instansi, dilakukan atas seluruh unsur SPIP, dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU baik pimpinan maupun bagian terkecil pegawai di lingkungan KPU. Integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Komitmen yang tinggi diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan selain itu diperlukan juga suatu sistem kontrol yang baik. Kontrol dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) sebagai bagian dari pencapaian tujuan instansi.

Dalam kesempatan tersebut Agustinus Heri Setiawan menjelaskan bahwa yang paling mengetahui tujuan dan pengendalian dari setiap kegiatan adalah para Ketua Divisi dan jajaran di bawahnya sehingga diharapkan mereka ini yang melakukan identifikasi rencana tindak pengendalian yang baik. Selanjutnya seluruh pengendalian dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan sebagai bentuk unsur informasi komunikasi untuk menerapkan SPIP dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Bali juga berharap penguatan pemahaman SPIP yang diberikan Perwakilan BPKP Provinsi Bali semakin memperkuat jajaran KPU dalam mensukseskan program Pemilihan Umum di Provinsi Bali dan mengarahkan semua jajaran untuk melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.