Lomba Pengelolaan Asset Upaya Karanganyar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan

Sebagaimana kita ketahui bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan atas LKPD pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, masih memuat opini Wajar Dengan Pengecualian. “Kita menyadari bahwa Penataan Aset Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar belum sempurna. Maka melalui kegiatan tersebut diharapkan bisa memperbaikinya,” kata Rina Iriani ketika membuka Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011, di Pendopo Kabupaten Karanganyar, Rabu (7/9).

Lebih lanjut, Rina kembali menegaskan komitmennya untuk mengefektifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurut Rina, APIP merupakan mitra kerja bagi unit kerja lain dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan sampai pada pengawasan dan pemanfaatan kegiatan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. “Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten punya peran strategis mengawasi kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan aturan yang ada,” ujarnya.

Keinginan kuat Bupati Karanganyar memperoleh opini WTP itu mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Mochtar Husein yang turut diundang untuk menyampaikan paparannya pada acara tersebut.

Mochtar mengatakan, keinginan memperoleh WTP tentunya tidak hanya datang dari Bupati, karena hal itu tak akan terwujud tanpa dukungan dari SKPD-SKPD. Justru SKPD, seperti dijelaskan Mochtar, paling berperan. SKPD bertanggungjawab bagaimana mengelola keuangan sesuai dengan standart aturan yang berlaku. Sehingga, diperlukan adanya komitmen dari seluruh pimpinan SKPD untuk melakukan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan Mochtar, pada LKPD tahun 2011 kelak sudah ada 10 Pemda yang mendapat WTP. “Harapan saya seperti itu karena BPKP juga punya tanggungjawab moral. Tugas kita memang melakukan pendampingan, asistensi dan memberikan konsultasi pada jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah. Disamping melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran dan melakukan audit atas tujuan-tujuan tertentu,” terang Mochtar sambil mengingatkan para pimpinan SKPD untuk tidak sungkan-sungkan dalam memanfaatkan internal auditornya, baik Inspektorat maupun BPKP.

Diakui Mochtar, banyak timbul kegamangan dari para pengambil kebijakan atau pimpinan SKPD yang diakibatkan oleh banyaknya aturan. Menurut Mochtar jika pengambil kebijakan tidak mau berkonsultasi, tidak mau memecahkan bersama padahal disekitarnya ada Inspektorat terdekat maupun BPKP yang mempunyai tugas untuk itu, maka kegamangan itu justru akan menimbulkan masalah. Seperti misal, pengadaan bisa tidak dilakukan sehingga penyerapan menjadi rendah.  (Humas BPKP-Jtg, Hart)