Pengelolaan Dana Desa Akuntabel, BPKP kembali gelar Workshop di Kantor Pemprov Provinsi Banten KP3B

Rabu (13/9). Acara Workshop dihadiri oleh 150 orang peserta, yang terdiri dari para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, dan Kepala DPMD pada Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Camat, Kepala Desa, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Workshop ini dibuka oleh Pj.Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.

Dalam kesempatan kali ini dikukuhkan juga Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Tingkat Provinsi Banten yang terdiri atas Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, Inspektorat, dan DPMD di wilayah Provinsi Banten. Forum ini dapat digunakan untuk  membahas permasalahan terkait Dana Desa dan isu strategis desa di Level Daerah.

Hadir sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan workshop antara lain anggota Komisi IV DPD RI Muhammad Ali Ridho Azhari yang menyampaikan materi “Pengawasan DPD RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa”, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Farid Firman yang menyampaikan materi “Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa”. Ketua Tim Regular Dana Desa dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, Direktorat Dana Perimbangan, DJPK, Kementerian Keuangan, Kurnia yang menyampaikan materi “Kebijakan di Bidang Alokasi dan Pengelolaan Dana Desa”. Inspektur II, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ucok Abdulrauf Damenta, yang menyampaikan materi “Kebijakan Pengawasan Pemerintahan Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)”, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Usman Asshididiqi Qohara yang menyampaikan materi “Pelaksanaan Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa” dan selaku moderator Moch. Tranggono Plt. Inspektur Provinsi Banten.

Kegiatan workshop ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang akuntabel dan transparansi serta mendorong tranformasi ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat desa serta perangkat desa juga dapat mengelola keuangan desa yang efektif dan efisien.