Apresiasi BPKP Atas Penerapan MR Pada Pemprov DKI Jakarta melalui Aplikasi SIPERISAI

Bertempat di Ruang Pola, Gedung Balai Kota Kantor Gubernur DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 telah dilakukan Kick-off Penerapan Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian (SIPERISAI). Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Samono, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, dan para pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Kegiatan Kick-off Penerapan Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian (SIPERISAI) sebagai langkah penting Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan inovasi dalam peningkatan efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik.
Si-Perisai hadir sebagai solusi untuk memudahkan penerapan Manajemen Risiko dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan harapan dapat membantu seluruh unsur perangkat daerah dalam pencapaian target kinerjanya, sehingga mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan penerapan manajemen risiko yang baik melalui Si-Perisai, maka akan dapat tercapai beberapa nilai positif, antara lain : Target organisasi tercapai; Potensi fraud hilang; Organisasi patuh terhadap regulasi; Organisasi menjadi efektif dan efisien; Kepercayaan masyarakat meningkat; Dan meningkatkan ketahanan organisasi. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, diperlukan komitmen dari seluruh unsur perangkat daerah untuk dapat menerapkan manajemen risiko di masing-masing organisasinya dan saya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menerapkan manajemen risiko di instansinya melalui SiPerisai sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, Ahmad Riza Patria  berharap kerja sama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP, agar dapat melakukan supervisi dan pendampingan dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyatakan bahwa rangka penerapan manajemen risiko pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan upaya antara lain : Penetapan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko; Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 153 Tahun 2021 tentang Struktur Manajemen Risiko; dan  Pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian (Si-Perisai).
Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian (Si-Perisai) hadir untuk memudahkan Perangkat Daerah dalam mengidentifikasi, memetakan risiko dan merumuskan pengendalian risiko yang kemungkinan dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang pada akhirnya dapat menghambat pencapaian RPJMD. Risiko tersebut dikategorikan dalam bentuk risiko fiskal, risiko kebijakan, risiko kepatuhan, risiko legal, risiko fraud, risiko reputasi dan risiko operasional. Selanjutnya setelah dilakukan Kick-Off Penerapan Manajemen Risiko, akan dilakukan tahapan implementasi sebagai yaitu : Bimbingan Teknis Manajemen  Risiko bagi Perangkat Daerah didampingi oleh BPKP.Focus Group Discussion (FGD) pada Perangkat Daerah didampingi Inspektorat dan BPKP untuk mengidentifikasi, memetakan risiko dan merumuskan pengendalian risiko. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penerapan manajemen risiko.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD Dadang Kurnia, menyampaikan bahwa periode tahun 2020-2024 merupakan periode internalisasi-aktualisasi dari fase pengembangan SPIP yang mendorong penyelenggaraan SPIP tidak sekedar kewajiban atau mandatory, namun sebuah kebutuhan bagi organisasi sehingga diperlukan beberapa upaya antara lain Evaluasi regulasi terkait SPIP; Penilaian efektivitas pengendalian intern; Mendorong pelaksanaan SPIP Tematik dan penilaian risiko atas sektor/urusan yang berisiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi atau tujuan program strategis daerah Mendorong penerapan PIBR; Integrasi SPIP dengan agenda reformasi dan birokrasi, pelaksanaan FCP, CACM PIBR, MR, SAKIP, Lkj, Opini BPK  Dadang Kurnia menambahkan, penilaian maturitas SPIP tidak sekedar pada struktur dan proses namun juga meliputi penetapan tujuan sampai dengan pencapaian tujuan SPIP dan di dalamnya terkandung unsur Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks efektivitas pencegahan korupsi (IEPK), dan level kapabilitas APIP.