Gubernur DKI Jakarta, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kajati Menandatangani Kesepakatan Bersama

 
Selain dihadiri Gubernur, Kajati dan Kaper BPKP DKI, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Sekdaprov DKI Saifullah, Inspektur DKI jakarta, Mike Orlandi, serta beberapa pejabat Kejati, Perwakilan BPKP DKI dan para Kepala OPD DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan, sesuai tupoksinya, Kejati DKI siap mendampingi kegiatan PBJ di masa Covid ini secara objektif dan siap menegur kalau terjadi penyimpangan dan dilakukan bukan dari belakang meja, tapi turun ke lapangan. Sedangkan Kepala Perwakilan BPKP, Samono mengatakan bahwa dalam masa penanganan Covid 19 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah beberapa kali secara proakrif meminta pendampingan kepada BPKP. Oleh karena itu, dengan MOU ini, diharapkan pendampingan bisa lebih intens dan efektif.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam sambutannya mengatakan, dalam masa darurat Covid seperti sekarang ini, beberapa keputusan harus segera diambil. Idealnya keputusan itu harus baik dan benar namun di lapangan kadang menghadapi dilema antara baik namun tidak benar atau benar namun tidak baik. Jangan sampai keputusan yg diambil menjadi tidak benar dan tidak baik. Oleh karena itulah dalam menghadapi dilema itu perlu pendampingan dan pengawalan dari Kejati dan BPKP agar tidak menjadi korupsi.