Konsultasi Pengelolaan Keuangan, DPRD Kotawaringin Timur Kunjungi BPKP

  

PALANGKA RAYA (14/03/2024) - Terbitnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 yang mengatur pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD merupakan wujud akuntabilitas dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Selain audit, consulting (konsultasi) merupakan salah satu tugas dan peran Perwakilan BPKP Kalimatan Tengah selaku trusted advisor pemerintah bagi para mitra kerja di Bumi Tambun Bungai. Seperti yang dilakukan oleh segenap pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur saat berkunjung ke kantor BPKP Kalteng guna melaksanakan konsultasi terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Plt. Kepala Perwakilan, Hanggara Atmana didampingi Korwas dan Dalnis Bidang Akuntabilitas Pemda BPKP Kalteng turut serta dalam diskusi bersama para legislator tersebut. Konsultasi ini merupakan upaya BPKP Kalteng dalam memperkuat sinergi pengawasan guna meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. 

 

(Kominfo BPKP Kalteng/Rz)