Bukti Perjalanan Dinas Lumpsum untuk DPRD Harus Akuntabel

  

BANJARBARU (03/4/2024) – Perjalanan dinas sering kali menjadi salah satu kegiatan yang rentan dengan perilaku kecurangan atau fraud. Hal ini termasuk juga pada perjalanan dinas lumpsum anggota DPRD yang baru diatur belakangan ini, oleh sebab itu diperlukan mitigasi risiko dari pelaksana perjalanan dinas tersebut.

Prinsip akuntabilitas di dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas harus tetap menjadi acuan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Hal ini disampaikan Mohamad Riyanto selaku Koordinator Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi pada acara kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong ke Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Rabu 3 April 2024.

“Mitigasi risiko tersebut dapat berupa penyusunan kelengkapan pertanggungjawaban perjadin pada Peraturan Kepala Daerah,” tambah Riyanto.

Pada kunjungan tersebut dipimpin oleh Supriani selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong yang menjelaskan bahwa pengaturan besaran dan pertanggungjawaban perjadin  lumpsum bagi pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Tabalong yang sebelumnya sudah di tuliskan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas masih dirasakan perlu adanya penyesuaian.

Oman Rochmana selaku Koordinator Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), menjelaskan bahwa pengelolaan perjadin harus menganut prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi dan akuntabilitas, dan demi kenyamanan anggota dewan serta demi memperkuat bahwa perjalanan dinas tidak fiktif maka lebih baik untuk tetap menyerahkan bukti penginapan dan bukti transportasi walaupun tidak diwajibkan di dalam peraturan yang ada.

“Kelengkapan bukti perjadin penting agar aman saat diperiksa oleh auditor maupun Aparat Penegak Hukum (APH)”, tutur Nabhan Fizi selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong.

Abubakar selaku Sekretaris DPRD menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti hasil kunjungan dengan mengadakan rapat untuk membahas perlunya revisi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan jenis bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas lumpsum.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong Supriani beserta Wakil Ketua dan 7 Anggotanya bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Tabalong tersebut disambut oleh Koordinator Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Oman Rochmana. Kegiatan tersebut bertujuan untuk berdiskusi mengenai biaya perjalanan dinas metode lumpsum.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan akuntabilitas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tabalong dapat menjadi lebih baik sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan atau tindakan fraud.

 

(Kominfo BPKP Kalsel/UR/YPS/OR)