Dorong Progres Audit PKKN, BPKP Maluku Lakukan Klarifikasi Pengumpulan Bukti

   

AMBON (15/3/2024) - Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melaksanakan klarifikasi untuk pengumpulan bukti dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Klarifikasi tersebut didampingi langsung oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Jumat (15/3).

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara merupakan proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti melalui dan/atau bersama penyidik, menganalisis serta mengevaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.

Dalam rangka pengumpulan bukti-bukti, Tim Audit Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melaksanakan prosedur klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tim Audit melaksanakan klarifikasi dengan mendatangi lokasi domisili para pihak tersebut. Kegiatan klarifikasi ini didampingi langsung oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Hasil dari klarifikasi terhadap pihak tersebut kemudian akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim Audit. Setelah itu, hasil klarifikasi akan dikomunikasikan dengan penyidik untuk menentukan apakah diperlukan prosedur lanjutan.

Laporan hasil Audit PKKN nantinya akan menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.

 

(Tim Bidang Investigasi/BHK)