BPKP Maluku Evaluasi Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024

  

AMBON (4/3/2024) – Dalam hal mewujudkan pengendalian intern pemerintah yang akuntabel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2024. Pada kesempatan kali ini, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melalui Tim Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) melakukan kegiatan Evaluasi atas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kota Ambon tahun 2024, Senin (4/3).

Tujuan dilaksanakannya evaluasi SPIP tahun 2024 ini adalah untuk menilai kondisi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tiap-tiap unsur SPIP. Selain itu, evaluasi juga mencakup pendataan infrastruktur yang telah dikembangkan dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengendalian intern yang mumpuni dan pendataan kelemahan-kelemahan terkait pengendalian intern yang dapat digunakan untuk perbaikan ke depan.

Atas dasar tersebut, Tim SPIP Perwakilan BPKP Provinsi Maluku berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan Inspektorat Kota Ambon pada Senin (4/3). Ditemui di kantor Inspektorat Kota Ambon, Pengendali Teknis dan staf inspektorat menyambut baik kedatangan Tim BPKP. Diharapkan dari kegiatan evaluasi SPIP yang dilakukan oleh BPKP ini dapat memberikan nilai tambah dan rekomendasi perbaikan terkait sistem pengendalian intern pada Pemerintah Daerah Kota Ambon di masa mendatang.

 

 

(Tim Bidang APD)