BPKP Kepulauan Riau Bahas Penggunaan Anggaran BP Karimun bersama Kanwil DJPb Kepulauan Riau

                 

TANJUNGPINANG (26/3/2024) – Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kepulauan Riau pada hari Selasa, 26 Maret 2024. Berlokasi di Ruang Kerja Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Riau, Kepala Perwakilan BPKP Mardiyanto Arif Rakhmadi, beserta tim disambut oleh Indra Soeparjanto selaku Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Riau dengan didampingi oleh staf. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil DJPb Kepulauan Riau untuk membahas proses bisnis penggunaan anggaran BP Karimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinang.

Indra Soeparjanto menjelaskan kelembagaan BP Karimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinang yang sampai dengan saat ini belum menjadi satker mandiri. Hal ini mengakibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh ketiga BP tersebut masih dijabat oleh KPA BP Batam yang sudah memiliki status satker. Menanggapi hal tersebut, Mardiyanto Arif Rakhmadi melanjutkan diskusi terkait efisiensi, efektivitas, dan risiko atas penggunaan anggaran dengan status kelembagaan BP Karimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinang yang masih sangat lemah sebagai pengelola kawasan free trade zone (FTZ). Tim BPKP menginvetarisasi permasalahan, tantangan, dan alternatif solusi yang dihasilkan dalam pembahasan sebagaibahan kajian atas efektivitas peran BP Karimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinang dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan ditutup dengan komitmen sinergi dari BPKP Kepulauan Riau dan Kanwil DJPb Kepulauan Riau  dalam penguatan hasil kajian yang dilakukan dengan harapan dapat memberikan dampak berupa kemajuan pembangunan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam jangka panjang, Perwakilan BPKP mengharapkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai amanat UUD 1945.

 

(KominfoBPKP Kepri)