Sosialisasi GRC serta Penandatangan Piagam Implementasi GCG Pada Perumda Tirta Pase Aceh Utara

             

ACEH UTARA (19/3/2024) – Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriyadi hadir menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC) serta Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara. Acara sosialisasi diselenggarakan di Ruang Meeting Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriyadi, didampingi Korwas Bidang Akuntan Negara Darmawan, Pj. Bupati Aceh Utara Mahyuzar, Direktur Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara Imran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara yang diwakili Dwi Meily Nova, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara, serta manajemen dari Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.

Pj. Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam sambutannya mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) di Aceh Utara, terutama Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) guna mencapai tujuan BUMD.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriyadi dalam paparannya menyampaikan bahwa terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan tonggak dalam pengelolaan BUMD, yaitu adanya kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kegiatan sosialisasi dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik BUMD bertujuan untuk memberikan bimbingan yang bersifat teknis dan arahan dalam merencanakan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penandatangan Piagam Implementasi GCG pada Perumda Tirta Pase Aceh Utara.

 

(Tim Kominfo BPKP Aceh)