BPKP Reviu Tunggakan Sertifikasi Produk Halal

                 

JAKARTA (19/3/2024) – Minat yang tinggi dari pengusaha UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal menunjukkan pentingnya sertifikasi ini dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar bagi produk mereka. Namun, tingginya permintaan sertifikasi menyebabkan jumlah sertifikasi yang telah diselesaikan melebihi target yang dicanangkan. Akibatnya, terjadi kelebihan tagihan biaya sertifikasi dari anggaran yang tersedia sebagai tunggakan yang harus diselesaikan. Dalam proses penyelesaian tunggakan itu, reviu BPKP menjadi prasyarat dari Kementerian Keuangan atas pencairannya. 

Dalam rangka itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim hadir beraudiensi dengan Deputi Bidang PIP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Polhukam PMK) BPKP Iwan Taufiq Purwanto pada Selasa 19 Maret 2024 di Ruang Kerja Deputi BPKP.

Hadir pada acara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, Direktur Pengawasan Pengembangan SDM dan Kebudayaan BPKP Dikdik Sadikin, didampingi beberapa pejabat baik dari BPJPH maupun dari BPKP.

Iwan menyampaikan bahwa pemberdayaan dan penguatan UMKM menjadi salah satu fokus pengawasan BPKP. Dalam Agenda Prioritas Pengawasan (APP) BPKP, Peningkatan Daya Saing UMKM menjadi salah satu topik pengawasan dalam rangka mentransformasi ekonomi bangsa. 

Terkait reviu atas tunggakan sertifikasi halal UMKM, Iwan menyampaikan bahwa BPKP telah melakukan reviu atas tunggakan tersebut. Dirinya mengatakan, dari hasil reviu terdapat beberapa hal yang harus diklarifikasi. Namun untuk mempercepat proses pencairan tunggakan, hasil reviu akan disampaikan bertahap khusus untuk tagihan yang sudah lengkap dan tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut. 

Iwan juga mengharapkan kerja sama pengawasan dari Itjen Kemenag sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sementara kepada Kepala BPJPH, Iwan mengharapkan hasil sertifikasi atas kehalalan tersebut dapat diawasi secara berkelanjutan, agar masyarakat, khususnya masyarakat muslim, mendapat kepastian atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya 

Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan BPKP kepada pemberdayaan UMKM. Disampaikan Aqil bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang mewajibkan sertifikasi halal. Di negara-negara lain seperti Malaysia, sertifikasi kehalalan dilakukan secara voluntarily. Dengan kondisi ini, pemerintah melalui sertifikasi halal dapat memberikan manfaat bagi UMKM, pasar lokal yang mayoritas berpenduduk muslim, dan juga pasar global, khususnya negara-negara Islam. Manfaat itulah yang merupakan bukti kontribusi pengawasan BPKP.

 

(Tim D204 Deputi Polhukam PMK BPKP/Kominfo BPKP Pusat)