BPKP Ajarkan Maturitas SPIP dan Manajemen Risiko ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

               

TERNATE (18/3/2024) – Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapan Manajemen Risiko. Workshop ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mulai dari tanggal 5 sampai dengan 6 Maret 2024.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos mewakili Kakanwil Kemenhukumham Malut. Dalam sambutannya, Kakanwil berpesan bahwa SPIP merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi (RB) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada seluruh unit kerja Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Untuk itu melalui penyelenggaran workshop ini, diharapkan kualitas SPIP dan Penerapan Manajemen Risiko (MR) pada seluruh unit kerja dapat meningkatkan kualitas RB serta mampu mencapai target Maturitas SPIP Terintegrasi minimal level 3 (terdefinisi). Melihat pentingnya peran SPIP dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan SPIP menjadi tanggung jawab bersama seluruh unit kerja bahkan  masing-masing pegawai.

Acara kemudian dilanjutkan pemaparan materi workshop oleh narasumber BPKP Provinsi Maluku Utara Rohman Sunarya. Dalam paparannya, Rohman menyampaikan dasar hukum dan manfaat SPIP, penerapan MR, dan proses penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D. Rohman juga menjelaskan bagaimana mengukur kualitas penerapan MR yang diukur dengan skor Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan pengendalian korupsi yang diukur dengan skor Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di mana proses penilaiannya sudah terintegrasi dengan penilaian SPIP. 

SPIP dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian atau disebut juga governance, risk, and control (GRC). Pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern pemerintah yang memadai, dan menerapkan manajemen risiko guna mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP yaitu efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara berharap BPKP selalu memberikan pendampingan peningkatan kualitas SPIP Terintegrasi dan MR untuk mengawal tujuan organisasi, Reformasi Birokrasi, dan Pembangunan Zona Integritas.

 

(Kominfo BPKP Malut/Rohman)