Dukung Pemerintahan Bebas dari Korupsi, BPKP Sulawesi Selatan Selenggarakan Bimtek Peningkatan IEPK

                

MAKASSAR (14/3/2024) – Pemberantasan korupsi menjadi perhatian penting bagi penyelenggara pemerintahan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 menunjukkan skor indeks 70,97. Karenanya perlu ada upaya intervensi dari pemerintah yaitu kementerian dan lembaga negara untuk meningkatkan integritas dan pencegahan perilaku koruptif.

Pengendalian korupsi yang dilaksanakan organisasi perlu diukur efektivitasnya. Dalam kerangka Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) menjadi salah satu bagian dari empat unsur yang dinilai. Pengukuran dilakukan pada tiga pilar IEPK yakni pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan, dan penanganan kejadian korupsi. Untuk mendukung peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi pada empat pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Empat pemerintah daerah tersebut di antaranya Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kondisi-kondisi pemenuhan 12 parameter penilaian IEPK, sehingga nantinya mampu melakukan cegah, deteksi, dan respons atas informasi kecurangan yang terjadi dalam rangka perbaikan dan peningkatan tata kelola organisasi serta pengendalian risiko korupsi. Adapun beberapa unsur yang perlu diidentifikasi di antaranya penegakan integritas dan nilai etika, kepemimpinan yang kondusif, analisis risiko serta informasi yang relevan. Bimbingan teknis penguatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi pada empat pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan diikuti oleh APIP dan perwakilan OPD. 

 

(Kominfo BPKP Sulsel/Bidang Investigasi)