BPKP Maluku Beri Masukan dalam Meningkatkan Kualitas Good Governance dan Mencegah Praktik KKN

  

 

AMBON (22/1/2024) – Perwakilan BPKP Provinsi Maluku menghadiri kegiatan Rapat Inventarisasi Materi Rancangan Perubahan Undang-Undang dari DPD RI terkait UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Senin (22/1).

 

Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan dasar hukum pada penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun demikian, berdasarkan peninjauan dari Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI, banyak sekali pasal-pasal dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dianggap sudah tidak implementatif dan tidak sinkron dengan undang-undang yang ada saat ini. Oleh karena itu, PPUU DPD RI mengundang stakeholder dan para akademisi untuk dapat memberikan masukan dalam menyusun daftar inventarisasi materi rancangan UU No. 30 Tahun 2014 ini.

BPKP sebagai salah satu stakeholder pengawasan dalam hal ini turut memberikan beberapa masukan. Salah satu masukan tersebut yakni dalam rangka peran APIP dan APH pada proses pengawasan serta penurunan KKN di pemerintahan. Diharapkan UU terkait adminsitrasi pemerintahan nantinya tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua badan atau pejabat pemerintahan di pusat dan daerah.

Sepanjang rapat berlangsung, dari sisi mitra kerja lainnya dan juga para akademisi turut memberikan beberapa masukan yang konstruktif. Anggota DPD RI Provinsi Maluku sekaligus Anggota PPUU, Novita Anakotta sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas banyaknya masukan yang diterima. Novita berharap hal tersebut dapat membantu PPUU dalam merevisi UU terkait adminsitrasi pemerintahan untuk mencapai tujuan dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah praktik KKN di pemerintahan yang juga dapat merugikan hak-hak masyarakat.

Berlangsung di ruang pertemuan kantor Walikota Ambon, kegiatan turut dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum Kota Ambon, Inspektorat Kota Ambon, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Ambon, Ombudsman Provinsi Maluku, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku dan Akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

 

(Kominfo BPKP Maluku)