BPKP Bengkulu Jamin Kualitas Pengadaan ASN dan PPPK Tahun 2023 Tahap Pengangkatan

  

BENGKULU (07/2/2024)  Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu melaksanakan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Tahap Pengangkatan.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui 6 tahap diantaranya, pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK, penetapan Nomor Induk PPPK, dan keputusan penetapan Nomor Induk PPPK.

Sebagai bentuk sinergi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, seluruh inspektorat di wilayah Provinsi Bengkulu bersedia untuk terus berkoordinasi demi terwujudnya pengadaan ASN dan PPPK Tahun 2023 yang akuntabel.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Penjaminan Kualitas ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang memadai bahwa tahap pengangkatan calon PPPK pada Pengadaaan ASN dan PPPK Tahun 2023 di wilayah Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

(Kominfo BPKP Bengkulu)