BPKP Apresiasi Capaian SPIP dan Manajemen Risiko Level 3 Pemkab Kutai Kartanegara

.

KUTAI KARTANEGARA (6/6/2023) – Di ruang Serbaguna Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Perwakilan Hasoloan Manalu, melakukan penyerahan sertifikat atas capaian SPIP dan Indeks Penerapan Manajemen Risiko Level 3 yang diterima langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Dalam laporannya, Inspektur Kutai Kartanegara mengatakan bahwa peran APIP dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2021 tentang pemerintahan daerah, Inpektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas perbantuan oleh perangkat daerah. Dalam menjalankan peran tersebut APIP tidak memiliki ukuran keberhasilan dalam pelaksanaanya salah satu ukuran keberhasilan yaitu tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP dan memberikan dorongan serta motivasi kepada jajaran kami dalam bagaimana bekerja menyelenggarakan pemerintahan ini melaksanakan pembangunan sesuai dengan pedoman yang hasilnya akan bermanfaat untuk masyarakat di Kutai Kartanegara.

Sertifikat SPIP dan Manajemen Risiko Level 3 yang kita terima ini adalah upaya langkah kita untuk terus melakukan perubahan dan tentunya hasil ini bisa dicapai karena hasil kerja temen-temen sekalian. Tentunya dari capaian level 3 ini kita jangan berpuas diri, bahwa dalam melaksanakan kegiatan kita tidak boleh untuk  berpikir dan bekerja sendiri-sendiri.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan menyampaikan paparan  mengenai dasar hukum penyelenggaraan SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

BPKP diberikan mandat untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP yang meliputi, penyusunan, pedoman, penyelenggaraan teknis, bimbingan dan konsultasi, sosialisasi pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kompetensi APIP. Membangun sistem manajemen risiko pada sektor publik adalah dengan adanya kebijakan pengelolaan risiko dari kepala daerah, struktur organisasi, dan integrasi pengelolaan risiko dengan manajemen. Tujuan pengelolaan manajemen risiko adalah untuk mengelola risiko serta mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.

Penyerahan ini juga dihadiri secara tatap muka oleh I=inspektur, staff ahli, kepala OPD dan diikuti secara daring oleh para camat serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

(Tim Kominfo BPKP Kaltim - ASP)