FGD Pembangunan Gedung Arsip Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur

.

SAMARINDA (12/5/2023) – Dalam rangka Pembangunan Gedung Arsip Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Hasoloan Manalu beserta tim Auditor dari Bidang IPP menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait pembangunan gedung arsip yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Asnaedi, PPK Pembangunan Gedung Arsip, staff terkait serta dari Konsultan Perencanaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Asnaedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP yang telah mendampingi dan memberikan bimbingannya selama ini.  Terkait dengan pembangunan gedung arsip maupun kantor pertanahan yang ada di kota/kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur pihaknya juga berharap untuk dilakukan pendampingan sehingga dapat berjalan lancar sesuai rencana dan terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.

Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Hasoloan Manalu menekankan pentingnya bagi para pihak terkait dalam kegiatan konstruksi untuk memahami dan mematuhi Perpres 12 Tahun 2021, Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai regulasi yang berlaku. Hasoloan juga memaparkan titik-titik krusial pada tahapan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan konstruksi.

Lanjut dalam paparannya, dalam reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK bertujuan untuk memastikan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan pengadaan barang/jasa masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersediaan anggaran belanja sesuai dengan hasil persetujuan. Ruang lingkup reviu tersebut meliputi kualitas, kuantitas, waktu yang akan digunakan/dimanfaatkan, biaya lokasi dan ketersediaan di pasar. Hal yang perlu diperhatikan pada spesifikasi teknis/KAK dan DED Konstruksi adalah telah menggunakan barang/jasa yang memiliki TKDN yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi SNI, produk UMKKop dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup. Spesifikasi teknis dan DED harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merk tertentu kecuali dimungkinkan. Di akhir paparannya, ia menekankan agar rancangan kontrak memperhatikan naskah perjanjian, syarat-syarat umum dan khusus kontrak, ketentuan uang muka, ketentuan jaminan pengadaan, ketentuan sertifikat garansi, dan ketentuan penyesuaian harga.

 

(Tim Kominfo BPKP Kaltim - ASP)