Sosialisasi UU HKPD pada Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Timur

.

SAMARINDA (29/11/2022) – Di Aula Serba Guna Lantai 6 Kantor Pusat Bankaltimtara Samarinda, diselenggarakan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Timur dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Hasoloan Manalu menyampaikan materi terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam paparannya, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah disahkan DPR pada akhir 2021 lalu.
 
Undang-undang ini mengatur ulang perekonomian daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. tujuan UU HKPD adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
 
(Kominfo BPKP Kaltim)