BPKP Dampingi DPRD Barito Selatan Susun Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

.

PALANGKA RAYA (16/11/2022) - Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Bambang Ari Setiono menerima kunjungan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan guna melaksanakan konsultansi dan koordinasi terkait penyusunan rancangan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk itu, diharapkan DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi berupa peraturan daerah yang aspiratif dan responsif, fungsi anggaran berupa APBD yang efektif dan efisien, serta fungsi pengawasan berupa transparansi dan akuntabilitas publik. Karena DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah. Ia pun menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan sebagai bagian dari early warning system.

Agenda dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah permasalahan yang dialami oleh tim Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Selatan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah seperti pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah terkait penyetoran ke rekening kas umum daerah yang memakan waktu lebih dari satu hari karena kondisi geografis yang sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, keterbatasan pelayanan jasa keuangan, dan kondisi objektif lainnya.

Turut hadir dalam rapat konsultansi dan koordinasi tersebut Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Kalteng Indra Kurniawan serta Sekretaris BPKAD dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Selatan.

(Kominfo BPKP Kalteng/Reza)