BPKP Kalbar dan Inspektorat Kubu Raya Dampingi Inventarisasi Aset Perumda Tirta Raya

.

KUBU RAYA (1/8/2022) – Tim Gabungan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pendampingan inventarisasi aset Perumda Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Mengingat pentingnya aset untuk dikelola dengan baik, Inspektorat daerah Kabupaten Kubu Raya bersama BPKP melakukan inventarisasi aset pada Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022.

Inventarisasi ini merupakan tahap awal bagi Perumda untuk membenahi pencatatan aset-aset milik Perumda Tirta Raya agar sesuai dengan SAK-ETAP guna mencapai good governance. Berawal dari kunjungan Direktur Perumda Air Minum Tirta Raya dan Dewan Pengawasnya ke Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat terkait pembenahan aset-aset Perumda, bahwa perlunya dilakukan inventarisasi jumlah aset Perumda. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa inventarisasi dilakukan oleh Inspektorat Kubu Raya dengan tim gabungan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

Guna memastikan aset-aset yang tercatat sudah sesuai dengan yang ada di lokasi masing-masing IKK (Indikator Kinerja Kunci), Tim melakukan pendampingan inventarisasi di unit Perumda Tirta Raya masing-masing IKK, yaitu Sungai Kakap, Arang Limbung, Lantang Tipo, Kuala Dua, Rasau, Pondok Indah Lestari, dan Kantor Pusat Perumda Tirta Raya. Dalam inventarisasi ini tim melakukan cek fisik IPA, intake, jaringan, serta aset-aset di Kantor Pusat Perumda Tirta Raya. Diharapkan dengan pelaksanaan pendampingan inventarisasi ini, Perumda Tirta Raya dapat melakukan pencatatan aset-asetnya sesuai dengan SAK-ETAP.

(Bidang Akuntan Negara/MSM)